Lagi-lagi Kejaksaan harus menghadapi penolakan eksekusi dari terpidana
dan pengacaranya. Saat melayangkan surat panggilan eksekusi untuk mantan
Kabareskrim Susno Duadji, purnawirawan bintang tiga ini menolak
dimasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) karena putusan kasasi tidak
mencatumkan masa hukuman.
Pengacara Susno, Fredrich Yunadi mengaku sudah mendatangi Kepala
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk menolak eksekusi pidana penjara
kliennya. “Karena memang putusannya hanya mencantumkan menolak
permohonan kasasi dan membebankan biaya perkara Rp2500,” katanya kepada hukumonline, Senin (18/2).
Fredrich menjelaskan, dalam amar putusan kasasi, majelis hanya
menyatakan menolak permohonan kasasi penuntut umum dan terdakwa, serta
membebankan biaya perkara Rp2500. Tidak ada hukuman pidana penjara yang
dikenakan terhadap Susno. Maka dari itu, Susno hanya menyerahkan uang
Rp2500 untuk membayar biaya perkara.
Lazimnya, apabila permohonan kasasi penuntut umum dan terdakwa ditolak,
majelis kasasi akan mengadili sendiri dan mencantumkan masa hukuman
jika menganggap terdakwa terbukti bersalah. Namun, karena amar putusan
tidak mencantumkan hukuman, Susno beralasan tidak ada pidana penjara
yang harus dijalani.
“Bunyi putusan kan hanya tiga kalimat itu, tidak ada lain-lainnya.
Jadi, apa yang mau dieksekusi? Kalaupun dieksekusi, ya cuma Rp2500 saja.
Saya katakan kepada Kajari silakan diterima uangnya. Putusan itu kan
harus 100 persen sama, tidak bisa ditafsirkan. Tidak boleh
ditambah-tambah maupun dikurang-kurangkan,” ujar Fredrich.
Dengan demikian, Fredrich meminta jaksa menghormati putusan kasasi.
Sebagai pelaksana undang-undang dan putusan hakim, jaksa tidak dapat
mengarang atau mengada-adakan isi putusan hakim. Apabila eksekusi pidana
penjara tetap dipaksakan, jaksa dapat dikenakan Pasal 333 KUHP mengenai
perampasan kemerdekaan.
Kabiro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur menyatakan, apabila isi
putusan kasasi Susno tidak memuat lagi masa hukuman, berarti yang
menjadi acuan eksekusi adalah putusan pengadilan tingkat banding. Dalam
putusan banding, Susno dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhkan
hukuman dengan pidana penjara selama 3,5 tahun.
Sementara, isi putusan kasasi tidak menyebutkan membatalkan putusan
banding, sehingga hukuman penjara sesuai dengan putusan banding. Selain
menghukum pidana penjara, majelis banding juga menghukum Susno membayar
denda Rp200 juta dan uang pengganti Rp4,2 miliar. “Ya memang begitu,”
tutur Ridwan, Selasa (19/2).
Namun, argumentasi pengacara Susno nampaknya tetap menjadi pertimbangan
jaksa dalam mengeksekusi. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Setia
Untung Arimuladi menerangkan, pihaknya menunda pelaksanaan eksekusi
sampai Direktur pada Jampidsus selesai mempelajari dan mengkaji salinan
putusan kasasi Susno.
Pernyataan berbeda diungkapkan Jaksa Agung Basrief Arief saat
menghadiri Rapat Kerja dengan di Komisi III DPR. Dia mengatakan, Susno
segera dieksekusi ke LP Cibinong supaya tidak berkumpul dengan Gayus
Halomoan Tambunan. Pelaksanaan eksekusi akan dilakukan oleh tim
eksekutor dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
“Nanti Kejari sebagai pelaksana (eksekusi). Kejari pula yang akan
menyampaikan. Penasehat hukumnya sudah mengirim surat. Sementara ini,
tetap di Cibinong supaya tidak kumpul dengan Gayus cs. Dulu kan dia
(Susno) yang membongkar kasus ini. Jadi, jangan sampai nanti mereka
disatukan, harus dipisahkan,” jelasnya.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan
vonis bersalah terhadap Susno karena terbukti melakukan korupsi saat
menangani perkara PT Salmah Arowan Lestari (SAL) dan mengutip dana
pengamanan Pemilukada Jawa Barat saat menjabat sebagai Kapolda Jawa
Barat pada tahun 2008.
Susno dinilai melanggar Pasal 11 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001
Majelis menghukum Susno selama 3 tahun penjara, denda Rp200 juta
subsider empat bulan kurungan, dan uang pengganti Rp4 miliar subsider
satu tahun penjara.
Saat menangani PT SAL, Susno terbukti menyalahgunakan kekuasaan dengan
menerima hadiah sebesar Rp500 juta untuk mempercepat proses penyidikan
kasus ini atas dasar keterangan saksi Sjahril Djohan dan Syamsu Rizal.
Putusan ini dikuatkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
No.35/PID/TPK/2011/PT.DKI tanggal 9 November 2011.
Majelis banding hanya mengubah besar uang pengganti menjadi Rp4,2
miliar. Tak puas dengan putusan itu, Susno mengajukan kasasi. Penuntut
umum juga menempuh upaya hukum yang sama. Namun, permohoan keduanya
ditolak majelis hakim agung yang diketuai Leopold Luhut Hutagalung,
serta beranggotakan Sri Murwahyuni dan Zaharuddin Utama tanggal 22
November 2012.
Reff : Hukum Online.com
No comments:
Post a Comment