"Selamat Datang" sobat, di blog saya "Marketing lampung",semoga blog ini memberikan manfaat bagi sobat sekalian,saya sangat senang kalau kita bisa saling mengenal,oleh karena itu silakan sobat untuk berkomentar dengan baik,Blog ini dofollow,tinggalkan Jejak anda /alamat blog anda,agar saya bisa segera berkunjung balik.terimaksih sukses selalu.

Thursday, April 25, 2013

Mengapa Susno Duadji menolak di Eksekusi ?


Lagi-lagi Kejaksaan harus menghadapi penolakan eksekusi dari terpidana dan pengacaranya. Saat melayangkan surat panggilan eksekusi untuk mantan Kabareskrim Susno Duadji, purnawirawan bintang tiga ini menolak dimasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) karena putusan kasasi tidak mencatumkan masa hukuman.

Pengacara Susno, Fredrich Yunadi mengaku sudah mendatangi Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk menolak eksekusi pidana penjara kliennya. “Karena memang putusannya hanya mencantumkan menolak permohonan kasasi dan membebankan biaya perkara Rp2500,” katanya kepada hukumonline, Senin (18/2).

Fredrich menjelaskan, dalam amar putusan kasasi, majelis hanya menyatakan menolak permohonan kasasi penuntut umum dan terdakwa, serta membebankan biaya perkara Rp2500. Tidak ada hukuman pidana penjara yang dikenakan terhadap Susno. Maka dari itu, Susno hanya menyerahkan uang Rp2500 untuk membayar biaya perkara.

Lazimnya, apabila permohonan kasasi penuntut umum dan terdakwa ditolak, majelis kasasi akan mengadili sendiri dan mencantumkan masa hukuman jika menganggap terdakwa terbukti bersalah. Namun, karena amar putusan tidak mencantumkan hukuman, Susno beralasan tidak ada pidana penjara yang harus dijalani.
“Bunyi putusan kan hanya tiga kalimat itu, tidak ada lain-lainnya. Jadi, apa yang mau dieksekusi? Kalaupun dieksekusi, ya cuma Rp2500 saja. Saya katakan kepada Kajari silakan diterima uangnya. Putusan itu kan harus 100 persen sama, tidak bisa ditafsirkan. Tidak boleh ditambah-tambah maupun dikurang-kurangkan,” ujar Fredrich.

Dengan demikian, Fredrich meminta jaksa menghormati putusan kasasi. Sebagai pelaksana undang-undang dan putusan hakim, jaksa tidak dapat mengarang atau mengada-adakan isi putusan hakim. Apabila eksekusi pidana penjara tetap dipaksakan, jaksa dapat dikenakan Pasal 333 KUHP mengenai perampasan kemerdekaan.

Kabiro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur menyatakan, apabila isi putusan kasasi Susno tidak memuat lagi masa hukuman, berarti yang menjadi acuan eksekusi adalah putusan pengadilan tingkat banding. Dalam putusan banding, Susno dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhkan hukuman dengan pidana penjara selama 3,5 tahun.

Sementara, isi putusan kasasi tidak menyebutkan membatalkan putusan banding, sehingga hukuman penjara sesuai dengan putusan banding. Selain menghukum pidana penjara, majelis banding juga menghukum Susno membayar denda Rp200 juta dan uang pengganti Rp4,2 miliar. “Ya memang begitu,” tutur Ridwan, Selasa (19/2).

Namun, argumentasi pengacara Susno nampaknya tetap menjadi pertimbangan jaksa dalam mengeksekusi. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Setia Untung Arimuladi menerangkan, pihaknya menunda pelaksanaan eksekusi sampai Direktur pada Jampidsus selesai mempelajari dan mengkaji salinan putusan kasasi Susno.

Pernyataan berbeda diungkapkan Jaksa Agung Basrief Arief saat menghadiri Rapat Kerja dengan di Komisi III DPR. Dia mengatakan, Susno segera dieksekusi ke LP Cibinong supaya tidak berkumpul dengan Gayus Halomoan Tambunan. Pelaksanaan eksekusi akan dilakukan oleh tim eksekutor dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

“Nanti Kejari sebagai pelaksana (eksekusi). Kejari pula yang akan menyampaikan. Penasehat hukumnya sudah mengirim surat. Sementara ini, tetap di Cibinong supaya tidak kumpul dengan Gayus cs. Dulu kan dia (Susno) yang membongkar kasus ini. Jadi, jangan sampai nanti mereka disatukan, harus dipisahkan,” jelasnya.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis bersalah terhadap Susno karena terbukti melakukan korupsi saat menangani perkara PT Salmah Arowan Lestari (SAL) dan mengutip dana  pengamanan Pemilukada Jawa Barat saat menjabat sebagai Kapolda Jawa Barat pada tahun 2008.

Susno dinilai melanggar Pasal 11 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001
Majelis menghukum Susno selama 3 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan, dan uang pengganti Rp4 miliar subsider satu tahun penjara.

Saat menangani PT SAL, Susno terbukti menyalahgunakan kekuasaan dengan menerima hadiah sebesar Rp500 juta untuk mempercepat proses penyidikan kasus ini atas dasar keterangan saksi Sjahril Djohan dan Syamsu Rizal. Putusan ini dikuatkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No.35/PID/TPK/2011/PT.DKI tanggal 9 November 2011.

Majelis banding hanya mengubah besar uang pengganti menjadi Rp4,2 miliar. Tak puas dengan putusan itu, Susno mengajukan kasasi. Penuntut umum juga menempuh upaya hukum yang sama. Namun, permohoan keduanya ditolak majelis hakim agung yang diketuai Leopold Luhut Hutagalung, serta beranggotakan Sri Murwahyuni dan Zaharuddin Utama tanggal 22 November 2012.

Reff : Hukum Online.com

No comments:

Post a Comment