Ketika Eyang subur Angkat Bicara
Eyang Subur melaporkan artis Adi Bing Slamet dan kawan-kawannya ke Badan Reserse Kriminal Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/4/2013). Ia merasa nama baiknya telah dicemarkan oleh pernyataan Adi dan kawan-kawannya.
Subur datang ditemani pengacaranya, Ramdhan
Alamsyah. Sebelum memasuki gedung Bareskrim Polri, Ramdhan mengatakan
bahwa ia membawa serta barang bukti yang akan dilaporkan ke Bareskrim.
Namun, ia enggan merinci barang bukti yang dibawanya itu. "Banyak, ada
sebundel," kata Ramdan singkat.
Setelah itu, mereka terburu-buru memasuki ruang Bareskrim Polri. Subur sendiri memilih bungkam dan menghindar saat dicecar sejumlah pertanyaan oleh para pewarta. Saat meninggalkan ruang Bareskrim Polri pun, Subur sama sekali tak berbicara kepada wartawan. Subur langsung digiring tim kuasa hukumnya memasuki mobil Mazda 2 berwarna hijau yang terparkir tak jauh dari gedung Bareskrim.
Setelah itu, mereka terburu-buru memasuki ruang Bareskrim Polri. Subur sendiri memilih bungkam dan menghindar saat dicecar sejumlah pertanyaan oleh para pewarta. Saat meninggalkan ruang Bareskrim Polri pun, Subur sama sekali tak berbicara kepada wartawan. Subur langsung digiring tim kuasa hukumnya memasuki mobil Mazda 2 berwarna hijau yang terparkir tak jauh dari gedung Bareskrim.
Ramdhan mengatakan, Subur melaporkan Adi Bing Slamet,
Nurjanah, Arya Wiguna, dan Novi Oktora atas dugaan pencemaran nama
baik. Laporan itu pun diterima oleh Bareskrim Polri dengan nomor
laporan TBL/ 169/ IV/ 2013/ Bareskrim tertanggal 19 April 2013.
"Kedatangan
kita hari ini dalam rangka melakukan upaya penegakan hukum yang
sesungguhnya, untuk mencari kebenaran dan mencari keadilan, bukan
mencari pembenaran di depan media saja. Laporan tersebut sudah diterima
Polri," kata Ramdhan setelah melapor.
Sebelum melapor ke
Bareskrim Polri, Subur telah mengadu ke Komisi Nasional Hak Asasi
Manusia. Ramdhan mengatakan, barang bukti yang ia bawa berupa cetakan
pernyataan terlapor di media cetak maupun online. Pernyataan itu dianggap merugikan dan mencemarkan nama baik Eyang Subur.
"Mereka dengan bebasnya memberikan pernyataan-pernyataan di media cetak, online, yang akhirnya membentuk sebuah opini terhadap klien kami," ujarnya.
Adi Bing Slamet dan kawan-kawannya dilaporkan dengan Pasal 27 juncto Pasal
45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektonik (ITE) dengan ancaman hukuman enam tahun penjara atau denda Rp 1
miliar.
Diberitakan sebelumnya, Adi Bing Slamet menuding Eyang
Subur menjalankan praktik perdukunan yang melanggar syariat Islam. Adi
juga menuding Eyang Subur memperdayainya, bahkan akan merebut istrinya
saat ia sakit. Namun, hal tersebut dibantah oleh Eyang Subur. Eyang
Subur memperkirakan Adi tersinggung oleh sikapnya sehingga menuding
bermacam-macam hal yang menyudutkan.
Saat jumpa pers di
kediamannya di kawasan Kebon Jeruk, Kamis (18/4/2013), Eyang Subur
menganggap dirinya dan Adi tak ada masalah pribadi selama
bertahun-tahun. Perseteruan itu, menurutnya, bermula saat Adi yang telah
enam tahun tak berkunjung ingin bertemu dengannya untuk berobat,
tetapi ditolaknya.
"Salah paham. Saat itu, Adi tidak bisa ketemu saya karena ada yang minta tolong disembuhin. Pemicunya di situ. Saya tidak terima tamu lama, enam tahun," kata Eyang Subur, Kamis kemarin.
Hal
lain yang menurutnya membuat Adi tersinggung adalah karena Subur
memberikan motor dan mobil untuk komedian Unang, sedangkan Adi hanya
diberi motor olehnya.
sumber:Kompas
sumber:Kompas
No comments:
Post a Comment