"Selamat Datang" sobat, di blog saya "Marketing lampung",semoga blog ini memberikan manfaat bagi sobat sekalian,saya sangat senang kalau kita bisa saling mengenal,oleh karena itu silakan sobat untuk berkomentar dengan baik,Blog ini dofollow,tinggalkan Jejak anda /alamat blog anda,agar saya bisa segera berkunjung balik.terimaksih sukses selalu.

Monday, June 17, 2013

Jaminan Kesehatan nasional Mulai berlaku januari 2014


Jaminan-Kesehatan-NasionalPemerintah memberlakukan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mulai 1 Januari 2014.Jaminan itu tak sekadar mengurusi kesehatan namun juga ketenagakerjaan,pensiun,hari tua,dan kebutuhan dasar masyarakat. "Namun,pelaksanaannya tak bisa langsung,ada proses dan tahapannya.Namun,saya yakin kalau semuanya ikut terlibat,semuanya mendukung,insya Allah akan jalan,"kata Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan (Sekjen Kemenkes) RI Dokter Supriyantoro di acara 811 Show Metro TV,Jakarta,Jumat (24/5). 
Supriyantoro mengatakan Kemenkes telah menguji coba persiapan tersebut.Satu di antaranya yaitu pembiayaannya di DKI Jakarta.Alasannya,DKI Jakarta merupakan satu-satunya provinsi yang tak mengikuti Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas). Pada 1 Juli nanti,uji coba serupa dilakukan di Aceh dan Jawa Barat.Kemenkes menilai pelayanan kesehatan di Jawa Barat sudah bagus. Pembiayaannya menggunakan prinsip Indonesia Case Base Group (INA-CBG's) atau berdasarkan grup penyakit.Contohnya penyakit amandel.
Pembiayaannya bukan berdasarkan biaya perawatan dan operasi.Namun,hitungannya ditotal.Sehingga pelayanan pada pasien pun sesuai standar. "Beberapa rumah sakit belum mengetahui sistem ini,dan belum menyesuaikan.Tapi di sisi lain,tim INA-CBG's ini pun suatu proses.Kita harus akui juga pembiayaan ini belum sempurna.Di beberapa hal,tindakan memang harus ada yang disesuaikan juga,karena dengan keterbatasan anggaran,"tambahnya. 
Guru Besar FKM Universitas Indonesia Prof Ascobat Gani menyetujui kebijakan tersebut.Sebab,rumah sakit melakukan tindakan yang tak perlu.Selain itu,rumah sakit akan mendapat untung bila menggunakan obat-obat generik dan menerapkan sistem rujukan. Lantaran itu,ujarnya,tim INA-CBG's harus duduk bersama pihak rumah sakit untuk menetapkan standar serta menghitung tarifnya.Sebab,jaminan itu mengacu pada asuransi sosial yang mewajibkan semua pihak turut menyukseskannya. Namun, penduduk asing yang bekerja lebih dari enam bulan juga dilibatkan menjadi peserta.
Undang-undang mengatur pemerintah agar melindungi semua warganya,minimal mendapat pelayanan dasar. Sistemnya,kewajiban khusus masyarakat miskin dan tidak mampu akan dibayar oleh pemerintah.Bagi yang mampu diwajibkan membayar iuran sendiri.Dengan membayar iuran,masyarakat akan memperoleh benefit keuntungan dan mendapat pelayanan standar.Paling tidak,tak ada penyakit yang tak bisa ditangani 


Reff  :metrotvnews.com

No comments:

Post a Comment